Nasihat untuk Bunda Minggu Ke 30
Ditinjau oleh: dr. Febriyan Nicolas Kengsiswoyo, Sp. OG, M. Kes
Program Tunjangan Anak
Menurut PP No.7 Tahun 1977, perusahaan harus memberikan tunjangan anak bagi karyawan yang memiliki anak di bawah 21 tahun, atau yang belum bisa menghidupi diri sendiri. Tunjangan ini berlaku hingga maksimal 3 anak. Selain itu, terdapat tunjangan kesehatan bagi anak di dalam BPJS Kesehatan orang tua yang terdaftar di kantor masing-masing.
Cuti Melahirkan
Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
