Nasehat untuk Ayah Minggu Ke 36
Ditinjau oleh: dr. Febriyan Nicolas Kengsiswoyo, Sp. OG, M. Kes
Mendaftarkan kelahiran bayi Anda
Kelahiran dan nama bayi biasanya terdaftar di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili KTP orang tua. Setelah proses administrasi pendaftaran selesai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan akta kelahiran berupa kertas untuk membuktikan bahwa anak itu lahir. Anda perlu mengumpulkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan pendaftaran anak Anda.
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut : a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat c. Nikah/Akta Perkawinan orang tua d. Fotokopi KK dan KTP orang tua e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
Tepat setelah kelahiran bayi Anda akan menjadi waktu yang sangat sibuk dan menyenangkan; dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan lebih awal, Anda dapat bersantai dan menikmati waktu istimewa ini
Sumber : https://jakarta.go.id/artikel/konten/426/akta-kelahiran
