Ibu Hamil yang Positif COVID-19 Tetap Dapat Menjalani Persalinan Sehat
Ditinjau oleh: dr. Febriyan Nicolas Kengsiswoyo, Sp. OG, M. Kes
Saat infeksi corona terjadi pada ibu hamil, diperlukan tata laksana khusus agar ibu dan bayi tetap dapat menjalani kehamilan dan persalinan dengan sehat. Berikut adalah rekomendasi yang diberikan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Gejala yang mungkin dirasakan ibu hamil saat terinfeksi COVID-19 umumnya sama, yaitu flu ringan hingga sedang. Sedangkan gejala pneumonia berat dapat terjadi pada kasus-kasus infeksi COVID-19 derajat berat. Namun penyakit ini lebih tinggi risikonya pada ibu hamil dengan penyakit penyerta seperti jantung, hipertensi, asma dan diabetes.
Jika Ibu Hamil Positif COVID-19
Menurut rekomendasi WHO, ibu hamil dengan gejala COVID–19 harus diprioritaskan untuk menjalani pengujian tes yang dilakukan dengan cara pengambilan swab hidung, mulut, atau sputum. Tes ini dapat diakses jika setelah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, ibu hamil ternyata terindikasi terinfeksi COVID-19.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ibu hamil positif COVID-19, langkah yang harus dilakukan adalan melapor ke bidan/dokter spesialis kandungan untuk pemeriksaan kehamilan dan karantina mandiri jika gejala yang dirasakan tergolong ringan. Kemudian setelah masa karantina berakhir, ibu hamil perlu menjalani USG untuk memastikan kesehatan kandungan. Namun bila mengalami gejala yang berat, ibu hamil perlu dirawat di rumah sakit rujukan.
Persalinan Aman Ibu Hamil Positif COVID-19
Tidak perlu khwatir karena semua ibu hamil, termasuk mereka yang terinfeksi atau dicurigai terinfeksi COVID–19, memiliki hak untuk mendapatkan perawatan berkualitas tinggi, sebelum, selama dan setelah melahirkan, termasuk perawatan kesehatan mental.
Semua proses persalinan ibu hamil perlu mendapatkan pengalaman melahirkan yang aman dan positif meliputi : ●Diperlakukan dengan hormat dan bermartabat ●Memiliki pendamping persalinan selama persalinan sesuai pilihannya ●Mendapatkan komunikasi yang baik oleh staf kamar bersalin ●Mendapatkan strategi penghilang nyeri yang tepat ●Mendapatkan mobilisasi selama persalinan jika memungkinkan dan pilihan posisi melahirkan
Di samping itu, umumnya ibu hamil yang positif COVID-19 tetap dapat melahirkan secara normal. Tidak ada data bahwa persalinan caesar lebih aman dibanding persalinan normal. Sejauh ini tidak ada transmisi vertical dari ibu ke janin melalui tali pusat atau pun cairan ketuban. Sejauh ini juga belum ada bukti pasti bahwa bayi yang dilahirkan dengan proses normal akan terinfeksi Covid dari ibunya. Berdasarkan rekomendasi WHO, operasi caesar hanya boleh dilakukan ketika ada indikasi secara medis tertentu bagi ibu dan janin. Tetapi POGI tidak menyarankan untuk bersalin spontan normal pada pasien PDP Covid-19, kecuali sudah tidak dapat dilakukan operasi sectio cesarea, seperti pada persalinan pembukaan lengkap dan kepala sudah di bawah disebabkan adanya kemungkinan penularan lewat tinja ibu yang keluar saat bersalin normal, kemudian persalinan pun harus dilakukan di ruang khusus bertekanan negative dan menggunakan chamber khusus. Selain itu juga tidak ada data bahwa pasien COVID-19 sebaiknya tidak menggunakan epidural dan anestesi spinal.
Apakah Bayi juga Akan Terinfeksi?
Belum diketahui pasti apakah ibu hamil dengan COVID–19 dapat menularkan virus ke janin atau bayinya selama kehamilan atau persalinan. Hal yang pasti hingga saat ini virus COVID–19 belum ditemukan dalam sampel cairan ketuban ataupun ASI. Namun terdapat data peningkatan persalinan prematur pada ibu yang positif COVID-19.
Hal yang pasti, bayi dari ibu yang terinfeksi Corona dianjurkan untuk diperiksa untuk mendeteksi kemungkinan terinfeksi. Selain itu, bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi disarankan dirawat secara terpisah selama 14 hari.
Namun jika ibu hamil ingin dirawat bersama dengan bayi, keduanya harus diisolasi dalam satu kamar dengan kamar mandi di dalam selama dirawat di rumah sakit. Selain itu terdapat tindakan pencegahan tambahan yang disarankan:
●Bayi harus ditempatkan di inkubator tertutup di dalam ruangan (POGI,2020) atau ibu dan bayi ditempatkan dengan jarak minimal 2 meter dengan tirai diantaranya (ISUOG, 2020)
●Ibu disarankan untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) ketika bayi berada di luar inkubator. Termasuk saat ibu menyusui, memandikan, merawat, memeluk atau berada dalam jarak kurang dari 1 meter dari bayi
●Bayi harus dikeluarkan sementara dari ruangan jika ada prosedur yang menghasilkan aerosol yang harus dilakukan di dalam ruangan
Setelah persalinan, ibu dengan COVID-19 harus mengikuti rekomendasi pemulangan pasien.
Sampai saat ini, pengetahuan tentang infeksi COVID-19 dalam hubungannya dengan kehamilan dan janin masih terbatas sehingga belum ada rekomendasi spesifik untuk penanganan ibu hamil dengan COVID-19. Namun pada intinya, ibu hamil yang positif COVID-19 seharusnya tetap dapat menjalani persalinan yang sehat.