Masa Kehamilan Minggu ke 41 Hari ke 4

  • Post by Diary Bunda
  • Sep 09, 2020

Masa Kehamilan Minggu ke 41 Hari ke 4

Ditinjau oleh: dr. Cepi Teguh Pramayadi, Sp.OG

Pendaftaran Kelahiran (Akta Kelahiran)

Jika Anda memiliki anggota keluarga baru uruslah akta kelahirannya secepatnya. Berdasarkan Pasal 27 UU 242013 pelaporan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:

  1. Surat pengantar dari RT atau RW.

  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari pilot/nahkoda.

  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.

  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.

  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.

  6. Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.

  7. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.

  8. Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).

  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

  10. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.

  11. Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.

  12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.

Setelah diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP).

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menanyakan hal tersebut kepada dinas terkait jika Anda sedang bertempat tinggal di luar alamat domisili. Setelah Anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Meneliti kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database

  2. Pengecekan data yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data.

  3. Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  4. Akta akan di stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon.

Jika semua prosedur di atas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta kelahiran adalah selama 30 hari kerja. 

Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.

Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Source: ⓒNPO Kizunamail Project

LATEST POST
  • Post By Diary Bunda
  • Mar 19, 2019
dr. Cepi Teguh Pramayadi, Sp. OG
  • Post By Diary Bunda
  • Mar 19, 2019
dr. Fatimah Hidayati, Sp.A
  • Post By Diary Bunda
  • Mar 19, 2019
dr. Linda Lestari, Sp.OG